Garap Saidah Group, Ini Penjelasan KPK
Jumat, 13 Januari 2017 – 20:36 WIB
Namun, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu menambahkan, memang benar ada dugaan aliran dana. "Dan proses aliran dana itu dicairkan untuk tujuan tertentu," pungkasnya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Eko Susilo, Fahmi, dan dua koleganya Adami Okta serta Hardy Stefanus sebagai tersangka. Sedangkan Puspom TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bagian keuangan Saidah Group Sriyati Mutiah dalam kasus suap proyek satelit monitoring Badan Keamanan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok