Gatot-Din Ditolak Jenguk Aktivis KAMI, Polri: Ada Jadwalnya, Kami Tidak Izinkan!
Kamis, 15 Oktober 2020 – 18:00 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok, dan Tangsel dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.
Mereka diduga melakukan penghasutan, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial untuk mendukung demonstrasi menentang UU Cipta Kerja.
Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ini alasan Polri tidak memperkenankan Presidium KAMI untuk menengok para aktivis KAMI yang sedang ditahan di Rutan Bareskrim.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana