Gatot Tuding Erry Kerahkan Demonstrans

Gatot Tuding Erry Kerahkan Demonstrans
Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersalaman dengan Tengku Erry Nuradi di persidangan tipikor, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap hakim PTUN Medan dan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yakin kasus hukum yang menjeratnya penuh nuansa politis.

Gatot menjelaskan peristiwa berawal saat dua stafnya, Plt Sekda Sumut Sabrina dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis, dipanggil Kejagung.

Dua stafnya itu dipanggil untuk diperiksa dalam penyelidikan dugaan korupsi bantuan operasional sekolah, bantuan daerah bawahan, dana bagi hasil, bantuan sosial.

Gatot pun mengaku saat dilaporkan, dua stafnya itu jiwanya dalam keadaan kosong.

"Karena dua staf kami ini baru menduduki jabatan dan tidak tahu peristiwa hukum sebelumnya," ujar Gatot didampingi istrinya, Evi Susanti, saat membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).

Ia menjelaskan awal 2013, staf biro keuangan pemprov Sumut sudah dipanggil Polda Sumut terkait kasus BOS.

Menurut dia, pemanggilan itu penuh nuansa politis jelang Pilkada Sumut. Lantas, dalam gelar perkara di Mapolda Sumut, kasus itu akhirnya di-SP3.

Namun, kata Gatot, pascakasus itu mereda ada sekelompok mahasiswa dan LSM berdemonstrasi. Empat isu sentral diangkat yakni terkait BOS, BDB, bagi hasil dan bansos. Dia bilang, memang unjuk rasa yang dilakukan sebagai bentuk kecintaan dan keinginan agar pemerintahan bersih. Namun, kata Gatot, unjuk rasa yang dilakukan itu ternyata tidak bebas nilai. "Tapi, sarat kepentingan," tegasnya, yang membacakan pledoi sambil berdiri tersebut.

Sebab, Gatot menegaskan unjuk rasa itu ternyata dilakukan karena faktor politik dan didanai pihak tertentu yang menginginkan posisi Sumut 1 goyang. "Salah satunya adalah Wakil Gubernur Sumut," kata Gatot di hadapan majelis hakim.

Hal itu, kata Gatot, berdasarkan pengetahuan dan informasi yang didapat di lapangan. "Ini adalah manuver kepentingan politik dan berdasarkan informasi di lapangan digerakkan oleh saudara Wakil Gubernur Sumut," kata Gatot.


Ia menambahkan, unjuk rasa itu pun menjadi beban pikiran bagi istrinya, Evi Susanti. Pada September 2014, ia pun secara pribadi menunjuk OC Kaligis sebagai pengacara. Gatot mengarahkan dua stafnya agar didampingi Kaligis dalam memenuhi panggilan Kejagung. "Ketika mereka berdua melaporkan surat panggilan dari Kejagung dengan perihal di dalamnya terkait korupsi yang dilakukan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan huruf kapital dan underline," kata Gatot.

Namun, lanjut dia, di luar sepengetahuannya juga ada permintaan Kaligis kepada dua stafnya agar menggugat pemanggilan Kejagung tersebut. "Itu di luar sepengetahuan kami," katanya.

Gugatan pun dilakukan Kaligis bersama Fuad tanpa sepengetahuan Gatot. "Gugatan itu berangkat dari pemikiran OC Kaligis," tegasnya.

Karena kasus ini bernuansa politis, maka Gatot pun berupaya menempuh jalur islah. Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Gatot meminta Kaligis memfasilitasi pertemuan dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di DPP Nasdem.

Gatot melanjutkan, pentingnya islah ini dilakukan karena laporaan kasus BOS, BDB, bagi hasil dan bansos itu merupakan pelaporan yang digerakkan oleh Erry.

"Kenapa pentingan islah? Karena wagub pada saat yang sama merupakan Ketua DPP I Partai Nasdem Sumut. Sementara penegak hukum bidang kejaksaan adalah kader Partai Nasdem," ujar Gatot.

Dengan pendekatan islah itulah dihadapkan agar gugatan PTUN yang diajukan 5 Mei segera bisa dicabut. "Apalagi setelah kami melakukan islah pada 19 Mei di DPP Partai Nasdem," jelasnya.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, gugatan yang dilakukan Ahmad Fuad Lubis kepada PTUN yang berujung terjadinya operasi tangkap tangan KPK itu di luar kontrol dan sepengetahuannya. 

"Semua di luar kontrol pengetahuan kami atas apa yang dilakukan law firm penasehat hukum kami Bapak OC Kaligis," kata Gatot.

Sementara, terkait suap kepada Rio Capella, Gatot menegaskan itu semua bukan inisiatifnya dan istrinya. Tapi, lanjut Gatot, dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa semuanya terjadi karena permintaan yang diajukan Fransisca, kepada istrinya. "Posisi PRC dalam silaturahmi itu sebagai Sekjen Nasdem bukan sebagai anggota Komisi III DPR," pungkas Gatot.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News