Gayus Minta Wartawan Tak Bosan
Karena Terlalu Sering Muncul di Pengadilan
Rabu, 24 Oktober 2012 – 05:05 WIB
Dalam memori PK, kuasa hukum Gayus menilai terjadi kekhilafan dalam putusan majelis hakim dalam kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang menjerat Gayus.
Baca Juga:
Permohonan kuasa hukum Gayus didasarkan pada Pasal 197 Ayat 1 huruf a-f KUHAP. Kekhilafan yang dijadikan dasar adalah tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan putusan, sementara majelis menyebutkan enam hal yang memberatkan.
Kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo menegaskan, pertimbangan hakim harus lengkap dan jelas. Kalau tidak, putusan dinilai cacat hukum sehingga batal demi hukum.
"Sesuai Pasal 263 KUHAP, ada 3 hal yang dibolehkan mengajukan PK, yakni adanya novum (bukti baru), kekhilafan hakim, dan penerapan hukum judek factie atas kasasi MA. Kami menggunakan kekhilafan hakim," terangnya. (dim/noe/nw)
JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan meminta wartawan tak bosan bila bertemu dirinya di pengadilan. Sesuai surat edaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty