Gayus Minta Wartawan Tak Bosan

Karena Terlalu Sering Muncul di Pengadilan

Gayus Minta Wartawan Tak Bosan
Gayus Minta Wartawan Tak Bosan
Dalam memori PK, kuasa hukum Gayus menilai terjadi kekhilafan dalam putusan majelis hakim dalam kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang menjerat Gayus.

Permohonan kuasa hukum Gayus didasarkan pada Pasal 197 Ayat 1 huruf a-f KUHAP. Kekhilafan yang dijadikan dasar adalah tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan putusan, sementara majelis menyebutkan enam hal yang memberatkan.

Kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo menegaskan, pertimbangan hakim harus lengkap dan jelas. Kalau tidak, putusan dinilai cacat hukum sehingga batal demi hukum.

"Sesuai Pasal 263 KUHAP, ada 3 hal yang dibolehkan mengajukan PK, yakni adanya novum (bukti baru), kekhilafan hakim, dan penerapan hukum judek factie atas kasasi MA. Kami menggunakan kekhilafan hakim," terangnya. (dim/noe/nw)

JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan meminta wartawan tak bosan bila bertemu dirinya di pengadilan. Sesuai surat edaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News