GBHN Dihidupkan Lagi, Buka Peluang MPR Bisa Makzulkan Presiden

 GBHN Dihidupkan Lagi, Buka Peluang MPR Bisa Makzulkan Presiden
Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe. Foto: Ist for JPNN.com

Menurut dia, boleh saja semangat GBHN itu supaya terjadi sinkronisasi antara visi misi presiden dan wapres terpilih. Hanya saja, kata dia, ada Undang-Undang Otonomi Daerah yang mengatur pesatnya kewenangan gubernur, bupati, wali kota. Terlebih lagi dengan sistem pemilihan langsung seperti ini tentu sangat berpengaruh terhadap produk perundang-undangan lain.

"Bagi saya, usulan ini berimplikasi pada pertanggungjawaban politik, sehingga ada konsekuensinya hukum lanjutan," katanya.

Dia mencontohkan pertanggungjawaban seorang presiden harus kepada MPR. Hal ini berarti MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. "Maka di sana ada ruang impeachment," ujarnya.

BACA JUGA: Sepertinya Surya Paloh Sedang Berupaya Menentang Jokowi dan Megawati

Dalam sistem yang ada sekarang, lanjut Ramses, ketika presiden melakukan kesalahan MPR tidak bisa serta merta melakukan pemakzulan. Menurut dia, pemakzulan dilakukan dengan mekanisme pengadilan tata negara melalui Mahkamah Konstitusi.

Nah, ujar dia, kalau amandemen dan GBHN didorong, maka ada ruang bagi MPR untuk melakukan penggulingan terhadap presiden. "Jadi, menurut saya, tidak efektif," katanya. (boy/jpnn)


Wacana amendemen UUD 1945, termasuk menghidupkan kembali GBHN, membuka peluang MPR bisa memakzulkan presiden.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News