Gebrakan Terbaru dari KiriminAja Lewat Program Undian Pesta Pora

Gebrakan Terbaru dari KiriminAja Lewat Program Undian Pesta Pora
CEO KiriminAja Fariz GTJ menyerahkan kunci kepada perwakilan dari Dinas Sosial. Ilustrasi. Foto: Dok. KiriminAja

jpnn.com, JAKARTA - KiriminAja di tahun 2022 ini memiliki strategi utama untuk lebih mendekatkan diri dengan member dan pebisnis online.

Platform bebas ekspedisi ini memberi kemudahan bagi pebisnis online untuk melakukan aktivitas pengiriman barang serta layanan COD dengan pencairan 1x24 tanpa marketplace.

Untuk mendukung strategi tersebut, KiriminAja menyelenggarakan program yang menawarkan kesempatan besar bagi pebisnis online untuk menggunakan KiriminAja.

Bagi loyal membernya mendapatkan beragam hadiah menarik dan terkini melalui program undian berhadiah Pestapora.

“Program pesta pora memprioritaskan pengenalan akan fitur, produk, dan layanan utama KiriminAja. Selanjutnya program ini diharapkan dapat meningkatkan animo member untuk aktif bertransaksi dan mengirimkan paket dengan bebas memilih ekspedisi yang sesuai dengan kebutuhannya dan memanfaatkan layanan COD sehingga membantu cash flow para member sesuai dengan komitmen kami,” kata Fariz GTJ selaku CEO & Founder KiriminAja dalam keterangannya pada Selasa (17/5).

Berbeda dengan program undian pada umumnya, apabila member makin aktif melakukan transaksi pengiriman paket menggunakan semua layanan ekspedisi yang tersedia, maka semakin besar juga orderID yang akan terkumpul sehingga meningkatkan kesempatan bagi member untuk memenangkan beragam hadiah.

Program Pestapora KiriminAja akan di undi setiap bulan dalam bentuk Lucky draw berdasarkan 15 orderID yang terkumpul di bulan tersebut dan diakhir periode akan diadakan pengundian Grand prize.

Untuk program Grand Prize akan di undi berdasarkan kupon yang di akumulasi 20 orderID yang terakumulasi dari bulan April hingga Desember 2022.

Platform bebas ekspedisi ini memberi kemudahan bagi pebisnis online untuk melakukan aktivitas pengiriman barang serta layanan COD dengan pencairan 1x24.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News