Gegara Aksi Penembakan, Perusahaan Ini Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim

Gegara Aksi Penembakan, Perusahaan Ini Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim
Kuasa hukum PT Berkala Maju Bersama (BMB) Baron Ruhat Binti ketika berada di Bareskrim. Foto: source for JPNN.

Selain itu, Baron mengaku tak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus yang sudah diadukan ke Polres Gumas itu. Sehingga, pihaknya juga akan mengadukan hal ini ke Divisi Propam Polri.

"Kami tidak pernah diberikan SP2HP. Namun, pernyataan bahwa ini kasusnya dihentikan itu lewat media dan yang menyebarkan ke media adalah dari pihak terlapor, nah itu anehnya. Pihak pelapor tidak diberikan SP2HP yang menyebarkan ke media, meminta untuk dimuat ke media masa ini dari terlapor," ungkapnya.

Perlindungan hukum yang dimintanya ini dilakukan terkait pihaknya yang juga mengaku tidak mendapatkan tanda bukti laporan usai dimintai keterangan di Polsek Manuhing.

"Usai menghubungi Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, perusahaan mengutus salah seorang karyawan bernama Sumardi mengantar Sugiman yang mendengar suara tembakan dan menyaksikan CN menenteng senjata api untuk melapor ke kantor polisi terdekat," paparnya.

"Namun setibanya di Polsek Manuhing, Sugiman yang sempat merasa takut hanya dimintai keterangan tanpa diberikan tanda bukti melapor," tambahnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra menanggapi terkait dengan perlindungan hukum yang diminta oleh PT BMB ke Bareskrim Polri.

Dia pun mempersilakan tindakan yang dilakukan oleh Baron dan kliennya.

"Ya enggak apa-apa, silakan saja. Tetapi kan kami sudah bekerja sesuai SOP. Itu kan sudah kami gelarkan juga, di polres dan di polda," kata Digul saat dihubungi.

Perusahaan sawit PT BMB meminta perlindungan kepada Bareskrim Polri atas kasus penembakan yang terjadi di wilayahnya.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News