Gegara Berisik, Pemilik Usaha Warung di Denpasar Dipanggil Satpol PP
Kamis, 08 Juni 2023 – 00:09 WIB
"Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha agar mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.
Baca Juga:
Satpol PP, lanjut Sudarsana, berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Denpasar dan siap mengambil langkah-langkah lebih lanjut guna menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman bagi seluruh warga masyarakat. (antara/jpnn)
Petugas Satpol PP di Denpasar memeriksa para pemilik warung makan yang dilaporkan gegara berisik dan buka 24 jam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Wali Kota Denpasar Berikan Program Jaminan Sosial & Alat Bantu Dengar Buat Nelayan
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang