Gegara Berisik, Pemilik Usaha Warung di Denpasar Dipanggil Satpol PP
Kamis, 08 Juni 2023 – 00:09 WIB

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, saat melakukan penyelidikan terhadap usaha warung yang menimbulkan kebisingan di Jalan Tukad Badung, Denpasar. ANTARA/HO-Pemkot Denpasar.
"Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha agar mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.
Baca Juga:
Satpol PP, lanjut Sudarsana, berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Denpasar dan siap mengambil langkah-langkah lebih lanjut guna menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman bagi seluruh warga masyarakat. (antara/jpnn)
Petugas Satpol PP di Denpasar memeriksa para pemilik warung makan yang dilaporkan gegara berisik dan buka 24 jam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri