Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
Sabtu, 11 Januari 2025 – 21:04 WIB

Kapolsek Mandau, AKP Primadona memimpin penangkapan RR. Foto:Polsek Mandau.
"Kami temukan juga di ponjok keranjang di kamar ada gumpalan darah diduga tempat korban dibenturkan. Itu posisi sudut dinding sehingga telinga kanan belakang juga ada luka robek," kata Prima.
RR berhasil ditangkap pada Kamis 9 Januari 2025. Pelaku RR diduga menganiaya istrinya hingga tewas pada Rabu 8 Januari 2025 malam.
Akibat perbuatan itu RR dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 KUHP.(mcr36)
Polsek Mandau, membeberkan penyebab pria berinisial RR (38), menganiaya istrinya Dewi Marlina (39) sampai meninggal dunia.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu