Gegara Istri, Filri Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK

Gegara Istri, Filri Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri . Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Laporan etik yang disampaikan Alumni AJLK juga mempersoalkan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dia mengatakan Alex menyebutkan himne KPK merupakan hibah dari Ardina Safitri.

Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah menyebutkan harus memenuhi sejumlah prinsip, salah satunya kehati-hatian.

Pemberian hibah dari istri dari Ketua KPK, seharusnya dapat dihindari karena adanya benturan kepentingan dengan pengambil kebijakan.

Berdasarkan rangkaian kejanggalan tersebut, menurut dia, patut diduga tindakan Firli melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

"Kami mendesak Dewan Pengawas segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi kepada Firli," jelas dia.

Dia menekankan konflik kepentingan itu merupakan pemahaman dasar yang harus dihindari oleh setiap pejabat publik, terlebih Ketua KPK.

“Kami mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Selain itu, desakan ini diperkuat dengan kondisi Firli yang telah dua kali melanggar kode etik. Jadi, jika ini terbukti, maka Firli telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas,” kata Korneles.

Lantaran sang istri, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News