Gegara Istri, Filri Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK
Korneles menilai dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kebutuhan pribadi atau kelompok.
Hal itu berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut.
Dia menambahkan penjelasan itu membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang. Sebab, pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri.
Kedua, dia menduga Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut.
Deklarasi tersebut diatur dalam Perkom 5/19, yang isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.
Dalam konteks ini, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewan Pengawas.
Peristiwa ini juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.
“Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga, yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK,” kata Korneles.
Lantaran sang istri, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Simak selengkapnya.
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut