Gegara Kasus ini, Tim Advokasi Bulan Bintang Uji Pasal Kewenangan KPK ke MK
Sementara itu, Anggota Tim Advokasi Bulan Bintang Gatot Priadi mengatakan Undang-Undang KPK sudah mengatur wewenang KPK menyidik tindak pidana koneksitas dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tetapi tata cara pelaksanaannya belum jelas.
”Wewenangnya sudah ada, twrapi tata cara penggunaannya belum jelas sehingga KPK terlihat ragu-ragu,” ucapnya.
Gatot juga mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah mengatur tata cara penanganan pidana koneksitas, tetapi hanya untuk Jaksa Agung.
"Pidana koneksitas di KUHAP sudah ada, tetapi hanya untuk Jaksa Agung. Kami berharap dengan uji materi ini wewenang KPK menjadi jelas," ucapnya.
Sesuai tanda terima pendaftaran perkara nomor 84-1/PUU/PAN.MK/AP3, uji materi tersebut telah didaftarkan ke MK pada Rabu (2/8).
Pokok perkara, pengujian materiel Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. (gir/jpnn)
Gegara kasus ini tim Advokasi Bulan Bintang menguji pasal tentang kewenangan KPK menyidik pidana korupsi koneksitas ke MK
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI