Gegara Kasus ini, Tim Advokasi Bulan Bintang Uji Pasal Kewenangan KPK ke MK

Gegara Kasus ini, Tim Advokasi Bulan Bintang Uji Pasal Kewenangan KPK ke MK
Tim Advokasi Bulan Bintang menguji pasal tentang kewenangan KPK menyidik pidana korupsi koneksitas ke MK. Foto: Ist.

Sementara itu, Anggota Tim Advokasi Bulan Bintang Gatot Priadi mengatakan Undang-Undang KPK sudah mengatur wewenang KPK menyidik tindak pidana koneksitas dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tetapi tata cara pelaksanaannya belum jelas.

”Wewenangnya sudah ada, twrapi tata cara penggunaannya belum jelas sehingga KPK terlihat ragu-ragu,” ucapnya.

Gatot juga mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah mengatur tata cara penanganan pidana koneksitas, tetapi hanya untuk Jaksa Agung.

"Pidana koneksitas di KUHAP sudah ada, tetapi hanya untuk Jaksa Agung. Kami berharap dengan uji materi ini wewenang KPK menjadi jelas," ucapnya.

Sesuai tanda terima pendaftaran perkara nomor 84-1/PUU/PAN.MK/AP3, uji materi tersebut telah didaftarkan ke MK pada Rabu (2/8).

Pokok perkara, pengujian materiel Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. (gir/jpnn)


Gegara kasus ini tim Advokasi Bulan Bintang menguji pasal tentang kewenangan KPK menyidik pidana korupsi koneksitas ke MK


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News