Gegara Mabuk Berat, Mbak IPA Tak Berdaya Digilir 2 Lelaki Bejat

Gegara Mabuk Berat, Mbak IPA Tak Berdaya Digilir 2 Lelaki Bejat
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. ANTARA/I.C. Senjaya

Kedua pelaku ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada 6 Februari 2023.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (antara/jpnn)


Polrestabes Semarang mengungkap kasus pemerkosaan yang dialami perempuan berinsial IPA. Dia diperkosa dalam keadaan mabuk berat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News