Gegara Mabuk Berat, Mbak IPA Tak Berdaya Digilir 2 Lelaki Bejat
Rabu, 08 Februari 2023 – 00:21 WIB

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. ANTARA/I.C. Senjaya
Kedua pelaku ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada 6 Februari 2023.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (antara/jpnn)
Polrestabes Semarang mengungkap kasus pemerkosaan yang dialami perempuan berinsial IPA. Dia diperkosa dalam keadaan mabuk berat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Aksi May Day di Kantor Gubernur Jateng Berujung Ricuh, Sejumlah Provokator Diamankan
- May Day 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna