Gegara Mabuk Berat, Mbak IPA Tak Berdaya Digilir 2 Lelaki Bejat
Rabu, 08 Februari 2023 – 00:21 WIB
Kedua pelaku ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada 6 Februari 2023.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (antara/jpnn)
Polrestabes Semarang mengungkap kasus pemerkosaan yang dialami perempuan berinsial IPA. Dia diperkosa dalam keadaan mabuk berat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik di Jalur Pantura Kaligawe Semarang Terganggu Banjir
- Menjelang Lebaran 2024, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Semarang
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya