Gegara Narkoba, WN Rumania Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp 800 Juta

Gegara Narkoba, WN Rumania Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp 800 Juta
Terdakwa Cosmin Liviu Oprea (36) ditemani oleh seorang penerjemah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (25/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang-barang bawaan, berupa satu buah tas punggung warna abu-abu merek Underarmour.

Setelah dibuka, di dalamnya berisi sebuah tastoiletnes berwarna putih merek Carmen berisi satu buah kemasan plastik warna merah muda berisi gumpalan daun berwarna hijau kecokelatan mengandung sediaan narkotika golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode A) berat bersih 2,70 gram netto.

Selain itu, terdapat satu buah grinder bertuliskan The Bulldog Amsterdam yang berisi rajangan daun berwarna hijau kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode B) berat bersih 0.17 gram netto sehingga berat total keseluruhan 2.87 gram netto.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai segera menghubungi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menindaklanjuti dan mengamankan terdakwa Cosmin Liviu Oprea.

Selain itu, petugas satuan narkoba Polda Bali juga melakukan penyitaan terhadap satu buah custom declaration (BC 22) atas nama Cosmin Liviu Oprea, boarding pass atas nama Cosmin Liviu Oprea dan satu buah smartphone merek Samsung.

Setelah ditanyakan kepemilikan atas seluruh barang-barang tersebut, Cosmin Liviu Oprea menyatakan sebagai miliknya.

Terdakwa memperolehnya dari seseorang secara cuma-cuma untuk Cosmin pergunakan pada saat dia sedang menonton festival lagu rock di Rumania pada Senin 25 September 2023, sebelum berangkat menuju Bali, Indonesia. (antara/jpnn)

Warga negara Rumania, Cosmin Liviu Oprea divonis 10 tahun penjara gegara kasus narkoba jenis ganja.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News