Gegara Pernyataan soal Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak Dilaporkan ke Bareskrim

Gegara Pernyataan soal Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak Dilaporkan ke Bareskrim
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Foto : Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Aliansi Advokat Anti Hoax. 

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022.

Kamaruddin dan Deolipa diduga melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago, Jumat (2/9).

Zakirudin mengatakan pernyataan Kamaruddin yang menyebut adanya luka sayatan di tubuh Brigadir Yosua merupakan dugaan penyebaran berita hoaks.

Sebab, hasil autopsi ulang yang diumumkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) hanya menemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir Yosua.

“Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan ditubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur. Itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” ujar Zakirudin.

Adapun Deolipa, lanjut Zakirudin, terkait pernyataannya yang nenyebut Putri Candrawathi kepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.

Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News