Gegara Pernyataan soal Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak Dilaporkan ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Aliansi Advokat Anti Hoax.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022.
Kamaruddin dan Deolipa diduga melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago, Jumat (2/9).
Zakirudin mengatakan pernyataan Kamaruddin yang menyebut adanya luka sayatan di tubuh Brigadir Yosua merupakan dugaan penyebaran berita hoaks.
Sebab, hasil autopsi ulang yang diumumkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) hanya menemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir Yosua.
“Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan ditubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur. Itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” ujar Zakirudin.
Adapun Deolipa, lanjut Zakirudin, terkait pernyataannya yang nenyebut Putri Candrawathi kepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.
Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur