Gegara Positif Corona, Tahanan Tidak jadi Dijebloskan ke Lapas

Gegara Positif Corona, Tahanan Tidak jadi Dijebloskan ke Lapas
Ilustrasi - Pasien Positif Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang tahanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, batal untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan karena dinyatakan positif COVID-19.

“Dia (tahanan) tidak jadi dimasukkan ke Lapas karena positif COVID-19,” kata Humas Kemenkum HAM Riau, Koko Syawaluddin Sitorus di Pekanbaru, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan tahanan tersebut awalnya ingin diserahkan oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil) ke Lapas Tembilahan.

Sesuai prosedur protokol kesehatan, lanjutnya, setiap tahanan harus menjalani tes cepat (rapid test) sebelum masuk ke fasilitas tersebut.

“Hasil rapid test reaktif karena itu belum bisa masuk ke Lapas sampai kondisinya benar-benar sehat,” ujarnya.

Kemudian tahanan itu menjalani tes usap dan dinyatakan positif COVID-19.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman ketika dikonfirmasi membenarkan ada seorang tahanan yang positif COVID-19. “Dia tahanan titipan dari kejaksaan,” katanya.

Menurut dia, adanya kasus positif COVID-19 dari tahanan tersebut tidak mengganggu aktivitas di Mapolres Inhil. Meski begitu, pihaknya melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melakukan swab test dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction).

Hasil swab test atau tes usap, tahanan tersebut dinyatakan positif terinfeksi virus Corona (COVID-19).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News