Gegara Urusan Pemilu, Presiden Bubarkan Mahkamah Konstitusi
jpnn.com, BAMAKO - Presiden Mali Ibrahim Boubacar Keita mengumumkan pembubaran Mahkamah Konstitusi, Sabtu (11/7). Langkah itu diambil dalam upaya meredam ketegangan politik dan kerusuhan yang saat ini mengguncang ibu kota.
"Saya memutuskan untuk mencabut surat izin anggota yang tersisa di mahkamah konstitusi," kata presiden dalam pidato televisi.
Pascapembubaran, otoritas mulai pekan depan akan mencalonkan anggota-anggota baru. Hakim-hakim baru itu diharapkan dapat segera membantu kmenemukan solusi atas konflik yang berasal dari pemilihan legislatif.
Mahkamah konstitusi dirundung perselisihan sejak membatalkan hasil sementara pemilihan parlemen pada Maret hingga memicu aksi protes di sejumlah kota.
Pada Jumat (10/7), aksi protes yang digelar di ibu kota dan kemudian berubah menjadi aksi brutal, menyebabkan sedikitnya tiga orang tewas dan 74 lainnya terluka. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Presiden Mali Ibrahim Boubacar Keita mengumumkan pembubaran Mahkamah Konstitusi, Sabtu (11/7)
Redaktur & Reporter : Adil
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Komentar Terbaru Gibran Soal Gugatan Hasil Pilpres di MK
- Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya
- Guru Besar IPDN Berharap MK Menganulir Hasil Pilpres 2024