Gelap Mata Gegara Dendam Lama, Sarif Terancam Mendekam 20 Tahun di Penjara

Gelap Mata Gegara Dendam Lama, Sarif Terancam Mendekam 20 Tahun di Penjara
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn

"Kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Kalidoni Palembang," kata Haris.

Tak hanya mengamankan pelaku, anggotanya  juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis pedang dan satu buah bambu panjang.

"Atas ulanya pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 hingga hingga 20 tahun penjara," pungkas Haris.

Di hadapan polisi, pelaku Sarif mengakui perbuatannya.

"Saya mempunyai dendam lama dengan dia, sehingga saat bertemu terjadilah selisih paham yang berujung penusukan terhadap korban. Setelah itu saya kabur ke tempat keluarga saya di Kalidoni Palembang dan tertangkap anggota gabungan," pungkas Sarif. (mcr35/jpnn)

Dendam lama, M Sarif (20) nekat menghabisi nyawa M Ilham di pinggir Jembatan Gledek, Palembang


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News