Gelapkan 12 Mobil Rental, Pasutri Ditangkap
Palsukan BPKB dan STNK
Kamis, 11 Oktober 2012 – 12:22 WIB

Gelapkan 12 Mobil Rental, Pasutri Ditangkap
MARTAPURA – Polres Banjar mengamankan 12 unit mobil bodong (surat-suratnya palsu) dari hasil penggelapan mobil sewaan. Jaringan ini diungkap tak sampai 24 jam setelah adanya laporan dari korbannya, Selasa (9/10).
Modusnya, para tersangka ini termasuk baru dan pertama kali di Kalimantan Selatan. Tersangka yang diamankan adalah pasangan suami istri H Abdi (32) dan Fathia Anisa Dewi alias Dewi (31), warga Komplek Purnama Permai Jalur I, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin.
Baca Juga:
Sementara dua pelaku lainnya adalah Fahruraji (41) warga Jalan Antasan Kecil Barat RT 1 RW 1, Kelurahan Belitung Utara, Banjarmasin, dan Zulfikar alias Ijul (36) warga Belitung Darat, Banjarmasin.
Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Ari Wibowo mengungkapkan, semua tersangka yang sudah diamankan merupakan jaringan pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kalimantan Selatan. Jaringan ini mengincar mobil yang disewakan kemudian digelapkan. Dengan STNK dan BPKP palsu, mobil tersebut kemudian dijual.
MARTAPURA – Polres Banjar mengamankan 12 unit mobil bodong (surat-suratnya palsu) dari hasil penggelapan mobil sewaan. Jaringan ini diungkap
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut