Gelapkan 12 Mobil Rental, Pasutri Ditangkap

Palsukan BPKB dan STNK

Gelapkan 12 Mobil Rental, Pasutri Ditangkap
Gelapkan 12 Mobil Rental, Pasutri Ditangkap
MARTAPURA – Polres Banjar mengamankan 12 unit mobil bodong (surat-suratnya palsu) dari hasil penggelapan mobil sewaan. Jaringan ini diungkap tak sampai 24 jam setelah adanya laporan dari korbannya, Selasa (9/10).

Modusnya, para tersangka ini termasuk baru dan pertama kali di Kalimantan Selatan. Tersangka yang diamankan adalah pasangan suami istri H Abdi (32) dan Fathia Anisa Dewi alias Dewi  (31), warga Komplek Purnama Permai Jalur I, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin.

Sementara dua pelaku lainnya adalah Fahruraji (41) warga Jalan Antasan Kecil Barat  RT  1 RW 1, Kelurahan Belitung Utara,  Banjarmasin, dan Zulfikar alias Ijul (36) warga Belitung Darat, Banjarmasin.

Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Ari Wibowo mengungkapkan, semua tersangka yang sudah diamankan merupakan jaringan pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kalimantan Selatan. Jaringan ini mengincar mobil yang disewakan kemudian digelapkan. Dengan STNK dan BPKP palsu, mobil tersebut kemudian dijual.

MARTAPURA – Polres Banjar mengamankan 12 unit mobil bodong (surat-suratnya palsu) dari hasil penggelapan mobil sewaan. Jaringan ini diungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News