Gelapkan Sertifikat Tanah, Notaris Ini Dituntut 4 Tahun Penjara

Gelapkan Sertifikat Tanah, Notaris Ini Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Elfita juga bertindak gegabah dengan membuat PPJB secara diam-diam di Jakarta. Namun dalam akta PPJB dicantumkan dibuat di Bukittinggi. Karena itu dia dilaporkan akhirnya ke Polda sumbar dan kasusunya terungkap sampai saat ini.

Akibat kasus penipuan dan penggelapan ini korban mengalami kerugian karena tanahnya tidak dapat dijual kepada pihak lain. Atas perbuatannya, notaris Elfita Achtar diancam pidana dalam Primair pasal 374 KUHP subside pasal 372 dan pasal 216 KUHP.

"Perbuatan notaris yang menahan sertifikat klien  telah menjadi perhatian Ikatan Notaris Indonesia, perbuatan ini tidak ada diatur dalam UU Jabatan Notaris dan perbuatan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” kata saksi ahli Hasbi dari Universitas Andalas di persidangan.

"Tidak ada dasar hukum bagi seorang Notaris dapat menahan sertifikat yang dititipkan kepadanya. Silakan baca Pasal 1725 KUH Perdata disitu jelas dinyatakan bahwa barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada orang yang menitipkan, seketika apabila dimintanya sekalipun dalam perjanjian telah ditetapkan suatu waktu lain untuk pengembaliannya," tandasnya. (dkk/jpnn)


Kasus penggelapan sertifikat milik PT Rahman Tamin di Sumatera Barat yang melibatkan notaris Elfita Achtar terus bergulir.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News