Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Ekspor dan Peran APBN

Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Ekspor dan Peran APBN
Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha di dua wilayah, yakni Magelang dan Bali. Foto: ilustrasi/Bea Cukai

Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional/International Plant Protection Convention (IPPC) menyebutkan bahwa setiap negara anggotanya diwajibkan melaksanakan sertifikasi kesehatan tumbuhan (phytosanitary certification) terhadap komoditas yang diperdagangkan antarnegara dalam penerapan ketentuan fitosanitari.

Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa barang kiriman ekspor bebas dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Sementara itu, guna meningkatkan peran UMKM di Provinsi Bali, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra turut hadir dalam Dialog Pakar 2023 bertema

“Mengoptimalkan Peran APBN Melalui Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Mengurangi Tingkat Kemiskinan” pada Rabu (15/11).

Tema ini dipilih karena menjadi salah satu indikator makro dalam mengukur keberhasilan pembangunan dan sebagai kebijakan utama pemerintah dalam pengentasan kemiskinan mencapai 0% pada tahun 2024.

Encep menjelaskan, ada beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan ini seperti isu kemiskinan di Provinsi Bali, tantangan dan peran UMKM dalam pengentasan kemiskinan di Bali.

Selain itu, ada potensi dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan pengurangan kemiskinan ekstrem di Tengah kondisi global dan nasional, juga strategi dan usaha yang dibutuhkan untuk mempercepat keberhasilan program pengentasan kemiskinan.

“Semoga bahasan ini dapat menjelaskan paran APBN kepada masyarakat dan para pelaku usaha, dan mampu mengentaskan kemiskinan khususnya di wilayah Bali,” pungkasnya. (jpnn)


Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha di dua wilayah, yakni Magelang dan Bali.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News