Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Ekspor dan Peran APBN

Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Ekspor dan Peran APBN
Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha di dua wilayah, yakni Magelang dan Bali. Foto: ilustrasi/Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha di dua wilayah, yakni Magelang dan Bali.

Kegiatan yang membahas berbagai ketentuan ekspor dan peran APBN itu dilaksanakan berkat kerja sama dengan instansi atau pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

Bea Cukai Magelang hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan ketentuan ekspor produk wajib karantina dalam acara yang diselenggarakan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini dihadiri eksportir komoditi wajib karantina area Magelang dan sekitarnya.

“Acara ini bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya sertifikasi produk wajib karantina agar diterima di negara tujuan,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Pahami bahwa komoditi ekspor yang terkena lartas wajib dipenuhi persyaratannya sebelum pelaksanaan ekspor.

Magelang dan sekitarnya merupakan daerah penghasil produk pertanian dan perkebunan, dan hampir seluruh produk tersebut wajib dilampirkan sertifikasi dari karantina, sebagai pemenuhan persyaratan untuk masuk ke negara tujuan.

“Saat ini masih banyak eksportir yang belum memahami aturan ekspor karena mereka terbiasa menyerahkan proses customs clearance kepada forwarder,” tambah Encep.

Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha di dua wilayah, yakni Magelang dan Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News