Geledah Bappeda Jabar, KPK Amankan Bukti Terkait Perkara Suap Mantan Bupati Indramayu  

Geledah Bappeda Jabar, KPK Amankan Bukti Terkait Perkara Suap Mantan Bupati Indramayu  
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu, dan menetapkan empat tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya masih terkait pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka. (antara/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penggeledahan dilakukan KPK ini terkait penyidikan dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News