Geledah Rumah Eko Darmanto dan Istri, KPK Sita Mobil Mewah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah dari operasi penggeledahan di rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan sang istri yang terletak di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok beberapa waktu lalu.
Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah Eko.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan itu diduga terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).
KPK menerangkan pihaknya akan menganalisis barang sitaan tersebut untuk kelengkapan berkas perkara Eko.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya kepada publik.
Dari informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2024.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan itu diduga terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen