Geledah Vila Zumi Zola, Tim KPK tak Bisa Buka Brankas

Geledah Vila Zumi Zola, Tim KPK tak Bisa Buka Brankas
Petugas KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola di Taman Tanggo Rajo, Rabu (31/1). FOTO: M RIDWAN/JAMBI EKSPRES/JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - KPK dikabarkan telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Jambi Tahun 2018.

Rabu siang (31/1), Tim KPK menggeledah rumah dinas gubernur Jambi yang beralamat di Jl Sultan Taha, Kawasan Tanggo Rajo, Pasar Jambi, Kota Jambi.

Selain itu, Villa pribadi keluarga Zumi Zola di Komplek Bukti Benderang, Muarasabak, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang berjarak 1 jam perjalanan dari Kota Jambi, juga disasar oleh KPK dengan tim yang berbeda.

Pantauan Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) di rumah dinas gubernur Jambi, Tim KPK terlihat menyambangi rumah dinas gubernur menggunakan 4 unit mobil Toyota Kijang Innova sekitar pukul 12.30 Wib.

Setelah sampai di rumah dinas, tim langsung masuk ke dalam ruangan di rumah besar tersebut.

Sementara di luar, dilakukan pengamanan secara ketat oleh aparat dari Satuan Brimob Polda Jambi bersenjata lengkap.

Penggeledahan dilakukan secara tertutup. Awak media tertahan di luar pagar rumah dinas dan tidak diperkenankan masuk. Sehingga Jambi Ekspres hanya bisa memantau dari luar pagar yang berjarak lebih kurang 30 meter.

Saat penggeledahan, terlihat sejumlah ASN dan Ajudan Gubernur Jambi mendampingi. Selain itu, juga ada anggota Satpol PP yang turut mengamankan jalanya pengeledahan.

Gubernur Jambi Zumi Zola dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka. Tim KPK melakukan penggeledahan ke rumah dinas dan vila milik Zumi Zola.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News