Gemar Bolos, 2 Anggota Satpol PP Dipecat

Gemar Bolos, 2 Anggota Satpol PP Dipecat
Gemar Bolos, 2 Anggota Satpol PP Dipecat

Lalu, jika setelah satu bulan anggota yang bermasalah dalam disiplin ini tidak juga berubah maka, selanjutnya dibina tahap dua. Di level kedua ini, pembinaan masih sama bedanya, mereka dihukum hingga dua bulan. “Begitu selanjutnya, sampai tahap ketiga disanksi selama tiga bulan,” katanya.

Setelah level sanksi ini dilalui namun anggota yang tidak disiplin ini maka sanksi terakhir diberikan. Yakni, surat perintah pemberhentian dari kesatuan untuk yang bersangkutan. “Sanksinya, SP pemberhentian,” ujarnya.

Sepanjang 2014 ini, Ihlas mengatakan sudah ada dua anggota Stapol PP yang diberikan sanksi pemberhentian. Keduanya terpaksa diberikan surat pemecatan karena tidak bisa dibina. Menurutnya, salah satu dari dua anggota yang dipecat itu ada yang bolos hingga satu bulan penuh. 

“Alasannya karena ekonomi. Cuma, kami tidak bisa lagi menolelir. Sebab, ketika dia sudah masuk kesatuan, sudah menjadi konsekuensi harus bertugas dengan baik. Boleh menuntut hak, tapi jangan lupa tanggung jawab harus ditunaikan,” paparnya. (esa/rud)


PAMULANG-Dua anggota satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel diberhentikan dari tugasnya. Ini dilakukan karena, keduanya kerap membolos.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News