Gembong Senjata Rusia Divonis 25 Tahun

Gembong Senjata Rusia Divonis 25 Tahun
Gembong Senjata Rusia Divonis 25 Tahun
Pernyataan Bout itulah yang dijadikan salah satu bukti jaksa penuntut. Jaksa mengatakan bahwa sejumlah informan AS mengatakan kepada Bout bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk menyerang pilot-pilot AS yang membantu pemerintah Kolombia.

   

Namun dalam persidangan Kamis (5/4) waktu New York, Bout membantah tuduhan tersebut dan menyebut bukti itu bohong. "Saya tidak pernah berniat membunuh siapapun. Orang-orang ini (informan) tahu apa yang sebenarnya. Mereka akan hidup dengan kebenaran. Tuhan memaafkan kalian. Kalian akan menjawab dihadapanNya, tidak kepadaku," tukasnya.

   

Istru Bout, Alla, kemudian menggambarkan bahwa vonis tersebut adalah kemenangan bagi suaminya. Karena hanya vonis itulah hukuman teringan yang mungkin dijatuhkan kepadanya.(AP/AFP/cak/ami)

NEW YORK- Gembong perdagangan senjata asal Rusia, Viktor Bout, akhirnya divonis 25 tahun penjara oleh Pengadilan New York. Moskow mengecam keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News