Gembong Senjata Rusia Divonis 25 Tahun
Sabtu, 07 April 2012 – 10:01 WIB

Gembong Senjata Rusia Divonis 25 Tahun
Pernyataan Bout itulah yang dijadikan salah satu bukti jaksa penuntut. Jaksa mengatakan bahwa sejumlah informan AS mengatakan kepada Bout bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk menyerang pilot-pilot AS yang membantu pemerintah Kolombia.
Namun dalam persidangan Kamis (5/4) waktu New York, Bout membantah tuduhan tersebut dan menyebut bukti itu bohong. "Saya tidak pernah berniat membunuh siapapun. Orang-orang ini (informan) tahu apa yang sebenarnya. Mereka akan hidup dengan kebenaran. Tuhan memaafkan kalian. Kalian akan menjawab dihadapanNya, tidak kepadaku," tukasnya.
Istru Bout, Alla, kemudian menggambarkan bahwa vonis tersebut adalah kemenangan bagi suaminya. Karena hanya vonis itulah hukuman teringan yang mungkin dijatuhkan kepadanya.(AP/AFP/cak/ami)
NEW YORK- Gembong perdagangan senjata asal Rusia, Viktor Bout, akhirnya divonis 25 tahun penjara oleh Pengadilan New York. Moskow mengecam keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah