Gembong Senjata Rusia Divonis 25 Tahun
Sabtu, 07 April 2012 – 10:01 WIB
Pernyataan Bout itulah yang dijadikan salah satu bukti jaksa penuntut. Jaksa mengatakan bahwa sejumlah informan AS mengatakan kepada Bout bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk menyerang pilot-pilot AS yang membantu pemerintah Kolombia.
Namun dalam persidangan Kamis (5/4) waktu New York, Bout membantah tuduhan tersebut dan menyebut bukti itu bohong. "Saya tidak pernah berniat membunuh siapapun. Orang-orang ini (informan) tahu apa yang sebenarnya. Mereka akan hidup dengan kebenaran. Tuhan memaafkan kalian. Kalian akan menjawab dihadapanNya, tidak kepadaku," tukasnya.
Istru Bout, Alla, kemudian menggambarkan bahwa vonis tersebut adalah kemenangan bagi suaminya. Karena hanya vonis itulah hukuman teringan yang mungkin dijatuhkan kepadanya.(AP/AFP/cak/ami)
NEW YORK- Gembong perdagangan senjata asal Rusia, Viktor Bout, akhirnya divonis 25 tahun penjara oleh Pengadilan New York. Moskow mengecam keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel
- Serangan Presisi Drone Israel Berhasil Habisi Elite Hizbullah