Geng Motor Bentrok, Dua Terkapar
Minggu, 01 Mei 2011 – 09:38 WIB

Geng Motor Bentrok, Dua Terkapar
Beruntung dalam waktu singkat, para pelaku berhasil dibekuk polisi. Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni 187 KUHP tentang Pembakaran subsider 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan junto 351 KUHP tentang Penganiyaan, dengan ancaman hukuman lebuh dari lima tahun penjara. (sdk)
BOGOR-Puluhan pemuda yang tergabung dalam geng motor Scatboar dan XTC Bogor bentrok dan terlibat aksi tawuran di kawasan Taman Kencana, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak