Geng Motor GBR Sadis Banget, Korbannya Disetrum, Dipukuli, Dirampok

Geng Motor GBR Sadis Banget, Korbannya Disetrum, Dipukuli, Dirampok
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti tindak penganiayaan anggota geng motor di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (1/9/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka)

"Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," tambah Edwin.

Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya pada 8 Agustus 2022, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka juga telah menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya warga hingga tewas.

"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," kata Kapolres Edwin.

Dia mengatakan keempat tersangka itu masing-masing berinisial MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun.

Menurutnya, para tersangka merupakan anggota dari geng motor GBR.

Polres Majalengka sempat mengamankan 15 orang dalam kasus pengeroyokan itu, namun setelah dilakukan pendalaman yang ditetapkan sebagai tersangka empat orang.

"Kami awalnya mengamankan 15 orang yang merupakan geng motor GBR, hasil penyidikan empat orang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya. (antara/jpnn)


Anggota geng motor GBR sungguh keji. Mereka menyiksa korbannya yang masih di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News