Geng Motor Penganiaya Pedagang Gorengan Ditangkap, Tuh Orangnya, Sontoloyo
Rabu, 03 Maret 2021 – 00:41 WIB

Tersangka penganiayaan yang merupakan anggota geng motor saat dihadirkan pada awak media di Mapolres Cirebon Kota. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Kejadian pengeroyokan juga sempat viral di media sosial, sehingga Polres Cirebon Kota, langsung memburu para pelaku dan tidak sampai 24 jam, mereka bisa ditangkap.
"Setelah viral, kami langsung memerintahkan kepada Satreskrim untuk bergerak cepat menangkap para tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Polisi menangkap anggota geng motor pelaku penganiayaan terhadap pedagang gorengan, dan videonya sempat viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Viral Video Yuke Dewa 19 Gotong Bocah di Tasikmalaya, Begini Faktanya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral