Geng Motor Penganiaya Pedagang Gorengan Ditangkap, Tuh Orangnya, Sontoloyo

Geng Motor Penganiaya Pedagang Gorengan Ditangkap, Tuh Orangnya, Sontoloyo
Tersangka penganiayaan yang merupakan anggota geng motor saat dihadirkan pada awak media di Mapolres Cirebon Kota. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Kejadian pengeroyokan juga sempat viral di media sosial, sehingga Polres Cirebon Kota, langsung memburu para pelaku dan tidak sampai 24 jam, mereka bisa ditangkap.

"Setelah viral, kami langsung memerintahkan kepada Satreskrim untuk bergerak cepat menangkap para tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)

Polisi menangkap anggota geng motor pelaku penganiayaan terhadap pedagang gorengan, dan videonya sempat viral di media sosial.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News