Geng Motor Penganiaya Pedagang Gorengan Ditangkap, Tuh Orangnya, Sontoloyo
Rabu, 03 Maret 2021 – 00:41 WIB
Kejadian pengeroyokan juga sempat viral di media sosial, sehingga Polres Cirebon Kota, langsung memburu para pelaku dan tidak sampai 24 jam, mereka bisa ditangkap.
"Setelah viral, kami langsung memerintahkan kepada Satreskrim untuk bergerak cepat menangkap para tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Polisi menangkap anggota geng motor pelaku penganiayaan terhadap pedagang gorengan, dan videonya sempat viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Pabrik Rotan di Cirebon Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 10 Miliar