Genjot Kompetensi Pekerja Migran, Perlu Sinergi Pusat-Daerah
Kamis, 13 Desember 2018 – 06:04 WIB
Dia menambahkan, badan baru (sesuai amanat UU 18/2017) akan mengubah pekerja migran dari liabilitas menjadi aset. Karena banyak orang yang kerja tanpa prosedur dan menempati posisi bawah. Padahal para pekerja migran Indonesia bisa isi jabatan-jabatan yang di atasnya. (esy/jpnn)
Penempatan pekerja migran Indonesia pada sektor pekerjaan formal, tidak lagi didominasi pekerja rumah tangga.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Temui Pekerja Migran di KJRI Jeddah, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Skema SPSK Dijalankan
- Bertemu Dubes RI untuk Saudi, Menteri Ida Fauziyah Bahas Penempatan & Perlindungan PMI
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural dari Malaysia