Gerai Pizza Hut Harus Bayar Kekurangan Gaji Pegawainya Rp 200 Juta
Sebuah gerai franchise Pizza Hut di New South Wales (Australia) telah diharuskan membayar $ 20 ribu (sekitar Rp 200 juta) gaji tambahan bagi pegawai mereka, dan induk perusahaan Pizza Hut juga mendapat kritikajn tajam dari Fair Work Ombudsman.
Fair Work Ombudsman adalah sebuah lembaga di Australia yang mengurusi hal-hal yang dipermasalahkan dalam dunia kerja, kebanyakan mengurusi ketidakadilan yang diterima pekerja termasuk masalah gaji.
Sebuah gerai di Hunter Street, Newcastle, sekitar 168 km dari ibukota NSW Sydney membayar 24 pekerjanya dengan bayaran lama antara bulan November 2015 dan Mei 2016 padahal sudah ada ketentuan baru.
Kebanyakan staf itu adalah pekerja muda yang berusia antara 16 sampai 20 tahun, dan Ombudsman mulai melakukan penyelidikan setelah enam diantaranya membuat laporan.
Pemilik franchise tersebut Bhavinkumar Patel membeli Pizza Hut di Hunter Street tersebut namun tidak mengetahui bahwa dia melakukan pelanggaran hukum.
"Dia mengambil alih Pizza Hut tersebut dan terus membayar upah seperti yang sebelumnya" kata Ombudsman Natalie James.
"Ada perjanjian mengenai gaji yang sudah lama di sana, namun sebenarnya upah yang terbaru adalah lebih tinggi."
Patel mengatakan kepada Ombudsman bahwa dia tidak pernah mendapat pelatihan dari Pizza Hut mengenai hukum mengenai tempat kerja.
Sebuah gerai franchise Pizza Hut di New South Wales (Australia) telah diharuskan membayar $ 20 ribu (sekitar Rp 200 juta) gaji tambahan bagi pegawai mereka, dan induk perusahaan Pizza Hut juga mendapat kritikajn tajam dari Fair Work Om
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat
- Dunia Hari Ini: Tornado Tewaskan 4 Orang di Oklahoma
- Dick Tamimi: Sosok di Balik Band Dara Puspita yang Pernah Dituduh Menyelundupkan Emas