Gerak-gerik YF Membuat Warga Curiga, Pak RT Ikut Menyaksikan
Kamis, 11 Februari 2021 – 19:19 WIB

Tersangka YF (32) warga Desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah banda sabu di Taming Layang, Senin (8/2). Foto: ANTARA/HO-Polres Bartim
Sedangkan kasus narkotika, YF diduga sebagai bandar sabu karena dikuatkan dengan barang bukti lainnya berupa empat bungkus plastik klip bening kecil, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, tiga lembar kantong plastik warna hitam, uang tunai Rp9,652 juta dan tiga lembar bukti transfer.
Hasil penyelidikan sementara, barang bukti sabu dari tersangka disuplai dari bandar di wilayah Kalimantan Selatan dan kini masih dalam penyelidikan lanjutan.
"Pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 Ayat 2, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya. (antara/jpnn)
Penangkapan pelaku disaksikan ketua RT setempat. Ada barang bukti yang dibalut tisu warna putih.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya