Gerakan Indonesia Bersih, Sudahkah Kamu Tertib Buang Sampah?

Gerakan Indonesia Bersih, Sudahkah Kamu Tertib Buang Sampah?
Launching Gerakan Indonesia Bersih dalam Rakernas HPSN 2019. Foto: Humas KLHK

Saat ini perhatian nasional dan dunia internasional pada sampah juga tertuju pada sampah plastik, dengan segala potensi akibatnya kepada manusia dan satwa.

Sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine debris sangat berbahaya karena menganggu kesehatan apabila debris masuk dalam pencernaan ikan dan masuk dalam sistem rantai pangan.

Karena itu Pemerintah Indonesia bertekad untuk bersama dapat mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia. Program Gerakan Indonesia Bersih merupakan salah satu Gerakan Revolusi Mental yang tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 di mana Momentum Gerakan Revolusi Mental
ini bertepatan dengan 21 Pebruari yang merupakan Hari Peduli Sampah Nasional.

Hari Peduli Sampah Nasional merupakan bentuk kontemplasi atas belum optimalnya pengelolaan sampah yang mengakibatkan korban jiwa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada, tahun 2005.

Fokus Program Gerakan Indonesia Bersih memberikan penekanan pada:
a. peningkatan perilaku hidup bersih sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kerja, dan komunitas.
b. Peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat.
c. pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana
dan prasarana pelayanan publik.
d. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi).
e. pemberian kemudahan bagi perusahaan/swasta/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah.
f. mengutamakan peran serta masyarakat di dalam menunjang perilaku bersih dan sehat.
g. peningkatan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan
Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Jaktranas Pengelolaan Sampah merupakan momentum besar penataan sistem pengelolaan sampah di Indonesia yang memiliki target pengelolaan sampah sebesar 100% pada tahun 2025, dengan upaya pengurangan sampah sebesar 30% dan upaya penanganan sampah sebesar 70%.

Gerakan Indonesia Bersih meningkatkan dampak dan kualitas pengelolaan sampah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News