Gerakan Pemuda Marhaenis Bilang Begini Terkait SE Menag

Gerakan Pemuda Marhaenis Bilang Begini Terkait SE Menag
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP GPM Kapitan Kelibai. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) menyikapi polemik terkait Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP GPM Kapitan Kelibai mengaku mendukung apa yang telah diatur dalam surat edaran tersebut.

Menurut dia, edaran tersebut merupakan cara untuk menata dan mengatur di kehidupan sosial kemasyarakatan Indonesia yang heterogen.

"Kami, barisan kaum Marhaenis, bersama ketum dan sekjen DPP GPM sangat merespons positif terhadap surat edaran tersebut," katanya lewat keterangan, Rabu (2/3).

Kapitan mengatakan GPM bersama dengan pemerintah akan bahu-membahu dalam menjaga nilai persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana yang tertera dalam sila ketiga Pancasila, yaitu demi menciptakan keharmonisan dan toleransi di kehidupan berbangsa dan beragama serta bernegara dalam bingkai NKRI.

Untuk itu, GPM meminta kepada semua pihak untuk berpikir serta dalam satu pemahaman sama, yaitu turut menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

"Dengan Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila kita dapat meningkatkan toleransi antarumat beragama," katanya.

GPM menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membantu di Kabinet Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, memiliki integritas serta pemahaman Kebinekaan yang sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila dalam mengatur kehidupan bangsa dan negara.

DPP Gerakan Pemuda Marhaenis menyikapi polemik terkait SE Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News