Geram, Cristoforus Richard Pertimbangkan Gugat JPU

Geram, Cristoforus Richard Pertimbangkan Gugat JPU
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Sebelumnya Cristoforus Richard dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP dan 263 ayat 2 KUHP. (dil/jpnn)


Kubu Cristoforus Richard tengah menimbang untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkaranya.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News