Geram, Cristoforus Richard Pertimbangkan Gugat JPU
Rabu, 14 Maret 2018 – 20:22 WIB
Sebelumnya Cristoforus Richard dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP dan 263 ayat 2 KUHP. (dil/jpnn)
Kubu Cristoforus Richard tengah menimbang untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkaranya.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya
- Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra
- Bareskrim Tetapkan 3 WNA Asal Tiongkok Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
- Kabar Terkini Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
- Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap
- Penanganan Sengketa Tanah Dago Elos Bandung Diambil Alih Polda Jabar