Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Karawang mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan dokumen surat kendaraan bermotor.
Praktik pemalsuan dokumen itu disinyalir sudah berlangsung selama sekitar setahun di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa ada empat tersangka pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang ditangkap.
Keempat tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial IS (43), EH (58), AG (61) dan AA (61).
Mereka ditangkap pada Senin (4/9), di wilayah Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang serta di wilayah Sukabumi dan Cianjur.
"Keempat tersangka ini merupakan komplotan," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat (8/9).
Dia menjelaskan bahwa pelaku IS, EH dan AG ini ialah pembuat dokumen kendaraan palsu. "AA sebagai pengguna dokumen kendaraan palsu," ungkapnya.
Praktik pemalsuan dokumen kendaraan palsu itu terungkap setelah petugas melakukan patroli.
Praktik pemalsuan dokumen itu disinyalir sudah berlangsung selama sekitar setahun di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret