Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap
Jumat, 08 September 2023 – 21:30 WIB

Petugas menggiring pelaku pemalsuan dokumen kendaraan. (ANTARA/Ali Khumaini)
Jadi, total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 118 juta.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Mereka diancam dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Praktik pemalsuan dokumen itu disinyalir sudah berlangsung selama sekitar setahun di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme