Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap

Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap
Petugas menggiring pelaku pemalsuan dokumen kendaraan. (ANTARA/Ali Khumaini)

Jadi, total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 118 juta.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Mereka diancam dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.  (antara/jpnn)

Praktik pemalsuan dokumen itu disinyalir sudah berlangsung selama sekitar setahun di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News