Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap
Dalam patroli itu, ditemukan sebuah mobil yang mencurigakan yang sedang melintas.
Kemudian, dilakukan pengejaran, dan saat diperiksa ternyata STNK kendaraan itu palsu.
Setelah itu, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya. Total ada empat pelaku yang ditangkap.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK palsu nomor polisi B-2507-KIL merek Daihatsu Terios 1.5 M/T, satu buah buku BPKB palsu nomor polisi B-2507-KIL merek Daihatsu Terios 1.5 M/T, serta satu unit kendaraan mobil merek Daihatsu Terios nopol B-2507-KIL.
Barang bukti lain yang disita ialah satu unit kendaraan mobil merk Suzuki APV nopol F-1653-ZS, 38 lembar STNK (material), lima lembar BPKB (material), lima buah plat nomor polisi (material), satu set komputer, satu buah printer, amplas, satu buah mesin gurinda, satu buah palu serta satu set alat ketok huruf untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin.
Kapolres menyebutkan para pelaku telah melakukan aksinya selama setahun dan berhasil membuat 20 STNK palsu serta satu BPKB palsu.
Untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp 700 ribu hingga Rp 5 juta.
Untuk pembuatan BPKB palsu Rp 1,5 juta sampai Rp 18 juta.
Praktik pemalsuan dokumen itu disinyalir sudah berlangsung selama sekitar setahun di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah