Geram, Wali Kota Minta Para Terlibat Kasus LKS Disanksi

Geram, Wali Kota Minta Para Terlibat Kasus LKS Disanksi
Ratusan orang tua murid SD mengantre di depan toko Harapan Utama untuk membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) penerbit Generasi Emas di Komplek Ruko SP , Batuaji, Kamis (5/1) malam. Antrean yang panjang membuat orang tua murid mengometari kinerja Dinas Pendidikan Kota Batam yang kurang tepat. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

jpnn.com - jpnn.com - Dinas Pendidikan Kota Batam melarang keras penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah.

Jika tetap ada yang memaksa, maka orangtua diminta melaporkan pihak sekolah, bahkan oknum guru yang memaksa penggunaan LKS tersebut.

Kepala Disdik Kota Batam, Muslim Bidin telah membuat surat edaran larangan penggunaan LKS di sekolah-sekolah. Surat edaran itu akan diedarkan ke sekolah-sekolah negeri maupun swasta.

"Tahun lalu sudah pernah kita edarkan, namun ternyata masih ada sekolah yang nakal. Dan kali ini kita kembali buat surat edaran dan dalam waktu dekat kita bagikan," kata Muslim saat ditemui di Gedung DPRD Kota Batam, Selasa (10/1).

Dikatakannya, surat edaran itu sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Wali Kota, kata dia, melarang penggunaan LKS, bahkan orangtua diminta untuk tidak membelikan anak-anak mereka LKS meski di luar sekolah.

"Wali Kota sudah melarang untuk orangtua membeli LKS. Kalau ada yang guru atau sekolah yang memaksa, silakan lapor ke kita," tegasnya.

Karena sudah ada larangan penggunaan LKS, maka secara tak langsung LKS yang telah dibeli tak akan digunakan. Sekolah juga dilarang memberi tugas atau PR dengan LKS yang telah dibeli.

"Kalau sudah dibeli dan belum dicoret, mungkin bisa dibalikkan ke toko itu. Namun terima atau tidaknya, tergantung dari pemilik toko sendiri, karena kita tak punya hak untuk mencampurinya," jelas Muslim.

 Dinas Pendidikan Kota Batam melarang keras penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News