Gerebek Kampung Arak, Sita 104 Liter

Gerebek Kampung Arak, Sita 104 Liter
Gerebek Kampung Arak, Sita 104 Liter

jpnn.com - TIDAK terhitung berapa kali aparat gabungan polisi dan Satpol PP Tuban merazia ''kampung arak'' di Desa Prunggahan Kulon dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding. 

Namun, produsen arak di sana agaknya tidak pernah jera membikin minuman keras (miras) hasil fermentasi itu. Dalam razia kemarin (13/5), aparat gabungan berhasil mengamankan 104 liter arak yang siap didistribusikan.

Miras tersebut disita dari dua rumah di Desa Prunggahan Kulon yang dijadikan tempat produksi. Dua rumah tersebut milik Kanang (30 liter) dan Wahyudi (74 liter). Selain arak, petugas mengamankan peranti dan alat produksi. Mulai kompor gas hingga jeriken dan botol berisi minuman olahan. 

''Semua yang bisa kami angkut langsung kami sita sebagai barang bukti,'' kata Kasi Penindakan Satpol PP Tuban Irianto.

Dia menjelaskan, dua produsen arak itu akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pihaknya tidak akan menerapkan undang-undang pangan. (tok/ds/c20/dwi)


TIDAK terhitung berapa kali aparat gabungan polisi dan Satpol PP Tuban merazia ''kampung arak'' di Desa Prunggahan Kulon dan Desa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News