Germo Muda Dituntut Lima Tahun

Germo Muda Dituntut Lima Tahun
Germo Muda Dituntut Lima Tahun
SURABAYA - Seorang pemuda Mario, 26 tahun, dituntut hukuman selama lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum  (JPU) Ika Maulidina  di pengadilan negeri Surabaya karena terbukti bersalah melakukan praktik trafficking (perdagangan manusia). Mario yang sehari-hari bekerja sebagai seorang germo, terbukti telah melacurkan tiga wanita Vivi, Lala dan Titin (ketiganya nama samaran).

Dalam tuntutannya Ika memaparkan, ketiga gadis Vivi, Lala dan Titin terjebak iklan lowongan kerja  sebagai sales promotion girl (SPG) di sebuah harian lokal Surabaya. Ketiga gadis desa ini melamar di sebuah alamat sebagaimana tercantum dalam iklan tersebut. "Dimana, alamat tersebut adalah rumah tinggal Mario," kata Ika.

Tetapi, di tempat ini ternyata ketiga gadis itu bukannya mendapatkan pekerjaan seperti yang mereka harapkan. Namun, mereka dipaksa melayani nafsu bejat Mario. Mereka disetubuhi Mario, bergantian. Dalihnya, mereka diberi pelatihan agar  bisa memuaskan pelanggan. Ketiga gadis itu oleh Mario dijadikan pelacur, berkedok terapi pijat. Pelatihan yang diberikan adalah pelajaran seks.

Setelah ketiga wanita itu dicicipi,  Mario kembali memasang iklan di surat kabar lokal. Isinya: terapis, Lala, usia 21 tahun, dijamin puas. Ketika ada order, Mario mengantar perempuan itu ke hotel yang telah disepakati. Tarifnya Rp 350 ribu untuk sekali layanan short time. "Uang tersebut diambil seluruhnya oleh terdakwa," kata Ika.

SURABAYA - Seorang pemuda Mario, 26 tahun, dituntut hukuman selama lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum  (JPU) Ika Maulidina  di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News