Gertak Apresiasi Langkah KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin
Sabtu, 17 Juni 2023 – 05:35 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Humas KPK
Jumlah tukin yang seharusnya dibayarkan Rp 1.333.928.153 namun pada faktanya yang dibayarkan Rp 29.003.205.373.
Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar.
Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (dil/jpnn)
Modus para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu dengan cara memanipulasi nominal tukin
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas