Geruduk Gedung KPK, MAPAN Minta Penilap Hutan Negara di Kotabaru Diberantas

Geruduk Gedung KPK, MAPAN Minta Penilap Hutan Negara di Kotabaru Diberantas
Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) menggelar aksi demo terkait mafia tahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11). Foto: MAPAN

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas mafia tanah dan hutan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

MAPAN menganggap terjadi pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengakibatkan hilangnya hutan negara lebih dari 8 ribuan hektare.

"Hari ini, kami datang ke KPK untuk mendesak langkah nyata KPK untuk menindak tegas dugaan pelanggaran hukum penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan," ujar Koordinator Aksi MAPAN Amri saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).

Amri mengatakan pihaknya sudah mendatangi serta membawa kasus ini ke Bareskrim dan Kementerian ATR/BPN. Namun, kata dia, usaha MAPAN belum ada jawaban dan tindakan yang jelas dari kedua instansi itu

"Sebagai perwakilan dari beberapa elemen masyarakat MAPAN berharap KPK sebagai leading sektor pemberantasan korupsi berani bertindak tegas terhadap para oknum perampas aset negara dan koruptor sektor kehutanan bahkan menindak sampai penerima manfaatnya," tegas dia.

Amri menduga adanya keterlibatan mantan oknum pejabat di perusahaan BUMN, BPN, swasta, dan kepala daerah dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan tersebut.

Karena itu, kata Amri, KPK perlu melakukan  langkah konkret memberantas  dugaan praktik pelanggaran hukum di area kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

"Hal tersebut sebagai bentuk dukungan pada perintah presiden RI dalam memberantas mafia tanah dan komitmen KPK yang menempatkan korupsi sektor kehutanan sebagai tindak pidana korupsi yang menjadi prioritas untuk diberantas," ungkap dia.

MAPAN menganggap terjadi pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News