Giliran Azis Syamsuddin Dipanggil Penyidik KPK

Giliran Azis Syamsuddin Dipanggil Penyidik KPK
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, wakil ketua umum Partai Golkar itu diperiksa untuk tersangka penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/5).

Selain Azis, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Stepanus, yakni Abdul Rahim Sirait alias Tajam selaku Ketua Lingkungan dan Waris selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada Jumat ini penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil dua saksi untuk tersangka lain kasus tersebut, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

Kedua saksi untuk Syahrial yakni Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler.

Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan sudah lebih dulu dilakukan pada Rabu (28/4).

Selanjutnya penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Aziz di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan pada Senin (3/5).

Penyidik KPK panggil Azis Syamsuddin terkait kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News