Giliran Azis Syamsuddin Dipanggil Penyidik KPK
Jumat, 07 Mei 2021 – 11:40 WIB

Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
Dalam kedua kegiatan itu tim KPK mengamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Azis bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.
Dalam kasus suap itu KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain (MH) sebagai tersangka.
Menurut KPK, Azis berperan mempertemukan dan mengenalkan Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus. Pertemuan dilakukan di rumah dinas politikus asal Lampung itu pada Oktober 2020. (antara/jpnn)
Penyidik KPK panggil Azis Syamsuddin terkait kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance