Giliran Rusul Ditangkap Polisi

Giliran Rusul Ditangkap Polisi
Penadah hewan curian ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Petugas dari Reskrim Polsek Pangkalan Banteng menangkap Rusul dalam perkara pencurian 27 ekor sapi.

Pria 62 tahun itu ditangkap dari kediamannya di RT 01/RW 03, Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Selasa (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Rusul yang merupakan pedagang sapi ini ditangkap aparat karena menjadi penadah.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Ancas mengatakan, penangkapan terhadap Rusul berdasarkan keterangan tersangka pencurian dengan pemberatan terhadap sapi yang terjadi pada Mei sampai September 2018 di Desa Arga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

"Rusul ini telah membeli hewan hasil curian yang terjadi pada awal Mei di jalan loging Desa Kebun Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng," terangnya.

Dijelaskan kapolsek, polisi menangkap Rusul Selasa (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Bukit Raya. Beberapa barang bukti turut diamankan. Diantaranya satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Xania warna abu-abu dengan nomor polisi KH 1238 GC dan satu kendaraan roda empat jenis pikap merek Isuzu warna silver dengan nomor polisi KH 9984 GH.

"Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUH Pidana," pungkasnya. (ala/ens)


Kasus pencurian 27 ekor sapi oleh komplotan bersenjata terus berkembang, giliran Rusul yang ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News