Oknum PNS dan Selingkuhan Ditangkap, Coba Melawan

Oknum PNS dan Selingkuhan Ditangkap, Coba Melawan
Ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MUARA BUNGO - Polisi dari Satreskrim Polres Bungo, Jambi, menangkap oknum PNS inisial AS, 35, saat bersama dengan selingkuhannya yakni YA (24).

Oknum PNS ini ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus membobol kamar kos pada 3 September 2018.

Aksi pencurian ini terjadi di kos Omah Zaki yang berada di Kelurahan Pasir Putih, Rimbo Tengah. Dalam aksinya, sepasang kekasih itu berhasil membawa kabur barang berharga dari kos yang dihuni oleh Siti Nurjanah (23) warga Merangin.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendi Septiadi mengatakan, pelaku beraksi setelah mencongkel pintu kos menggunakan pisau. Setelah berhasil membuka pintu kos, pelaku perempuan, AY masuk dan membawa barang-barang berharga.

"Pelaku merupakan tetangga kos korban. Pelaku baru sekitar satu bulan menempati kos tersebut,” ujar AKP Hendi Septiadi, seperti diberitakan Jambi Ekspres (Jawa Pos Group).

Barang yang dicuri berupa laptop, perhiasan, handphone, jam tangan, baju, dan juga sebotol parfum.

Dijelaskan Kasat, pada saat pelaku melakukan aksinya, kos milik korban dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya. Maka kedua pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya.

Setelah korban melaporkan kejadian pencurian yang menimpanya, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP. Setelah bukti cukup, polisi membekuk kedua pelaku saat berada di kos Omah Zaki.

Oknum PNS di Bungo Jambi inisial AS terlibat pencurian bersama selingkuhannya, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News