Giliran XL dan Telkomsel Lapor Diperas

Giliran XL dan Telkomsel Lapor Diperas
Giliran XL dan Telkomsel Lapor Diperas
Nonot yang segera menyelesaikan masa tugasnya sebagai anggota BRTI itu mengaku tidak kaget jika Denny ditangkap. “Karena dia sudah terkenal, baik nama dan sepak terjangnya di industri telekomunikasi. Mulai dari dia sebagai anggota IDTUG, keluar, lalu mendirikan LSM sendiri dengan nama LSM KTI (hampir sama dengan nama IDTUG) hingga sepak terjangnya akhir-akhir ini yang begitu meresahkan para pelaku industri telekomunikasi," jelas Nonot.

Yang pasti penangkapan ini, lanjutnya, merupakan tonggak bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di industri telekomunikasi. Selanjutnya dia mengatakan bahwa hal yang paling mencolok ketika Denny mengirim surat kepada sejumlah operator yang meminta menghadap kepadanya. Surat ini dikirim setelah Denny mensomasi para operator tersebut. Ini kan menimbulkan sejumlah pertanyaan yang berujung dengan dugaan aksi pemerasan.

 

 Di sisi lain, aksi Denny yang meminta CEO operator menghadap kepadanya, menunjukkan bahwa Denny mencoba memerankan fungsi BRTI. Kalau BRTI memang wewenangnya seperti itu, bisa memanggil operator yang diduga menyalahi aturan ketika menyelenggarakan jasa telekomunikasi.

 

Disampaikan pula oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, ada dua laporan dengan terlapor Denny AK yakni pelapor atas nama Fazri Novranza dan Syaifulloh. Rikwanto menyampaikan, laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Senin (30/4) siang. Terlapor atas nama Fazri mewakili pihak PT Telkomsel, sedangkan Syaifulloh mewakili PT XL Axiata.

JAKARTA - Tertangkapnya Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesai (KTI), Denny AK oleh Polda Metro Jaya karena memeras operator telekomunikasi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News