GMKI Gelar Aksi Solidaritas Jemaat HKBP
Kamis, 16 September 2010 – 08:51 WIB
Dijelaskannya juga, masalah penikaman itu, tidak secara keseluruhan merupakan bentuk kriminal murni. Masih ada persoalan lain yang sebenarnya harus tetap ditumbuhkan. Persoalan lainnya adalah untuk mengembalikan kebebasan umat beragama dalam menjalankan ibadah sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.
"Hal itu dinilai sebagai pelanggaran hak seorang warga negara dalam memeluk dan meyakini kepercayaannya, seperti tertuang dalam Pasal 29 Undang Undang Dasar (UUD)," terangnya.
Penikaman dan pemukulan terhadap jemaat HKBP Pondok Timur Bekasi, lanjutnya, merupakan wujud kegagalan penegak hukum dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat.
Ditambahkannya, agar masalah seperti ini tidak terulang, maka GMKI meminta agar pemerintah untuk memberi jaminan keamanan terhadap setiap warga negara dalam menjalankan ibadahnya, mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.(ari)
MEDAN -- Sebanyak 50-an massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan, melakukan demo di halaman Balaikota Medan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara